HUKUM MEMPERDENGARKAN BACAAN AL QURAN TANPA DISIMAK
Ulama hadits abad ini, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani pernah ditanya; apabila dalam suatu majelis (perkumpulan orang) diperdengarkan bacaan murottal dalam bentuk kaset audio tetapi orang-orang yang hadir dalam majelis tersebut tidak menyimak dan lebih banyak mengobrol. Siapakah yang berdosa dalam hal ini, yang memutar bacaan Al Quran atau yang mengobrol???
Jawaban:
Apabila majelis tersebut memang majelis dzikir dan ilmu yang di dalamnya ada tilawah Al Quran, maka siapapun yang hadir dalam majelis itu wajib diam dan menyimak bacaan tersebut. Dan berdosa bagi siapa saja yang sengaja mengobrol atau tidak menyimak bacaan tersebut. Dalilnya adalah Al Quran surah Al A'raaf: 204.Adapun jika majelis tersebut bukan majelis ilmu dan dzikir, serta bukan majelis tilawah Al Quran, melainkan hanya kumpul-kumpul biasa sekedar untuk mengobrol, diskusi, bekerja, belajar ataupun pekerjaan lainnya, maka dalam situasi seperti ini tidak boleh mengeraskan bacaan Al Quran baik secara langsung atau lewat pengeras suara (kaset), sebab hal ini berarti memaksa orang lain untuk ikut mendengarkan Al Quran, padahal mereka sedang memiliki kesibukan lain dan tidak siap untuk mendengarkan bacaan Al Quran. Jadi dalam keadaan seperti ini yang salah dan berdosa adalah orang yang memperdengarkan kaset murotal tersebut.
Di dalam masalah ini, ada sebuah contoh. Misalnya kita sedang melewati sebuah jalan, yang di jalan tersebut terdengar suara murotal yang keras yang berasal dari toko kaset. Begitu kerasnya suara murotal itu hingga suaranya memenuhi jalan.
Apakah dalam keadaan ini kita wajib diam untuk mendengarkan bacaan Al Quran yang tidak pada tempatnya itu? Jawabannya tentu saja "TIDAK". Dan kita tidak bersalah ketika kita tidak mampu untuk menyimaknya.
Yang bersalah dalam hal ini adalah yang memaksa orang lain untuk mendengarkannya dengan cara memutar keras-keras kaset murotal tersebut dengan tujuan untuk menarik perhatian orang-orang yang lewat agar mereka tertarik untuk membeli dagangannya.
Dengan demikian, mereka telah menjadikan Al Quran ini seperti seruling (nyanyian) sebagaimana telah dinubuwahkan dalam sebuah hadits shahih (Ash Shahihah No. 979). Kemudian mereka itu juga menjual ayat-ayat Allah dengan harga yang rendah sebagaimana yang dilakukan oleh orang Yahudi dan Nasrani, hanya cara atau kaidahnya saja yang berbeda. Sebagaimana termaktub dalam QS. At Taubah: 9.
(Dinukil dari Tanya Jawab Dalam Memahami Al Quran, Syaikh Al Albani, dengan perubahan seperlunya)
No comments:
Post a Comment