MENYIKAPI AL QURAN YANG RUSAK ATAU SALAH CETAK
Uraian di bawah ini berisi tanya jawab dan fatwa seputar menyikapi Al Quran yang rusak atau terdapat kesalahan dalam cetakannya.1) Tanya: Saya mempunyai mushaf Al Quran yang lembaran kertasnya terkoyak-koyak, maka apakah yang harus saya lakukan? Apakah saya boleh menguburnya dalam tanah atau tidak?
Jawab: Dibolehkan bagi anda untuk menguburnya di tanah masjid mana saja, dan dibolehkan juga untuk membakarnya, mengikuti apa yang diperbuat oleh Utsman radhiyallahu 'anhu.
Sumber: Fatwa no. 968
2) Tanya: Bagaimana cara agar menjaga sobekan dari mushaf dan kitab-kitab lain yang terdapat ayat-ayat Al Quran di dalamnya?
Jawab: Sobekan dari mushaf Al Quran dan kitab-kitab serta kertas yang terdapat padanya ayat-ayat Al Quran hendaknya dikubur di tempat yang baik, jauh dari tempat lewatnya manusia, tempat pembuangan sampah atau kotoran, atau kertas tersebut dibakar dalam rangka menjaga dari penghinaan berdasarkan perbuatan Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu.
Sumber: Fatwa no. 4660
3) Tanya: Apakah dibolehkan membakar mushaf Al Quran yang rusak atau didapati kesalahan cetak kemudian menguburnya?
Jawab: Jikalau telah usang kertas mushaf tersebut dan telah banyak dari bacaannya yang sobek misalkan, atau sudah tidak layak lagi dipergunakan atau rusak karena adanya kesalahan dalam penulisan atau pencetakan dan tidak mungkin untuk diperbaiki, maka boleh langsung menguburnya tanpa dibakar terlebih dahulu atau boleh pula membakarnya lalu menguburnya di tempat yang jauh dari kotoran dan tempat lewatnya kaki manusia dalam rangka menjaga dari penghinaan dan menjaga Al Quran dari adanya kekaburan (kesamaran) atau perubahan atau perbedaan yang disebabkan tersebarnya mushaf yang terdapat kesalahan dalam penulisannya atau pencetakannya.
Sungguh telah disebutkan dalam Bab Pengumpulan Al Quran di Shahih Al Bukhari bahwasanya Utsma radhiyallahu 'anhu memerintahkan empat orang pilihan dari qurro' (para pembaca atau penghafal) Al Quran dari kalangan para sahabat untuk menuliskan mushaf dari mushaf yang pernah dikumpulkan atas perintah Abu Bakar radhiyallahu 'anhu. Maka pada saat mereka telah menyelesaikan penyusunannya, maka Utsman mengirim kepada setiap wilayah mushaf yang mereka tulis. Kemudian beliau memerintahkan mushaf-mushaf Al Quran yang selain itu untuk dibakar, dan tidak ada seorangpun dari para sahabat yang mengingkarinya, kecuali diriwayatkan bahwa Ibnu Mas'ud mengingkarinya akan tetapi yang beliau ingkari adalah membatasi manusia hanya pada mushaf yang dikirim oleh Utsman ke daerah tersebut, bukan mengingkari perbuatan membakar mushaf (yang tidak dipakai).
Sumber: Fatwa no. 176
[Diterjemahkan oleh Ust. Abu Abdillah M. Rifa'i, dari kitab Fatawa Lajnah Ad-Daaimah lilbuhuts al-Ilmiyah wal Ifta' jilid ke 4 bagian tafsir halaman 138 - 142]
No comments:
Post a Comment